
![]() |
Motor Bekas
Tingginya minat pasar terhadap kepemilikan sepeda motor dalam kondisi bekas, mendorong JACCS MPM Finance Indonesia untuk memberikan pelayanan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan sepeda motor bekas. Di dukung jaringan showroom rekanan yang luas dan terpercaya, JACCS MPM Finance Indonesia juga menyediakan pembiayaan sepeda motor bekas dengan struktur pembiayaan yang kompetitif dan pilihan tenor angsuran yang sesuai dengan kemampuan konsumen. Didukung juga dengan perlindungan asuransi, jaringan pembayaran angsuran yang luas (mitra channel payment) dan keamanan penyimpanan BPKB kendaraan. |
| Judul | Deskripsi |
| Merk & Tipe Sepeda Motor | Honda: semua tipe Yamaha: except Vega Kawasaki: Ninja Series, KLX, D Tracker Vespa Piaggio |
| Wilayah Pembiayaan | Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara, Batam & Belitung |
| Tahun Kendaraan | Start from 2012 |
| Jangka Waktu | Maksimal 36 bulan |
| Minimal Uang Muka | Mulai dari 15% |
| Suku Bunga | Mulai dari 14,1% flat per tahun |
| Asuransi & Jenis Pertanggungan | Vehicle insurance: TLO (Total Loss Only). Life insurance. |
| Biaya Pengajuan | Biaya administrasi: Rp 1.100.000 |
| Biaya Timbul Insidental | Denda keterlambatan: 0,5% x angsuran |
| Ketentuan Umum Debitur | Perorangan/ pribadi: Karyawan (lama bekerja min. 2 tahun di perusahaan yang sama pada saat pengajuan), Wiraswasta (min. 3 tahun di bidang usaha yang sama), dan Profesional. Badan usaha: Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Usaha Dagang (UD), Perusahaan Dagang (PD), usaha perorangan, firma. Warga Negara Indonesia (WNI). Usia debitur minimal 21 tahun. Usia debitur pada saat masa kredit selesai adalah maksimal 65 tahun. Memiliki tempat tinggal sendiri. |
| Dokumen Persyaratan | Pribadi: Fotokopi KTP debitur dan pasangan Fotokopi kartu keluarga Fotokopi NPWP Fotokopi akta nikah/ buku nikah/ surat cerai Bukti tempat tinggal: Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir/ PBB Bukti penghasilan: Slip gaji/ surat keterangan kerja/ buku tabungan/ rekening koran Badan Usaha: Akta pendirian dan surat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Akta perubahan (jika ada) Surat keterangan domisili usaha TDP/ SIUP/ izin usaha Fotokopi identitas komisaris dan direksi. |
| Risiko | Risiko pengajuan tidak disetujui apabila debitur tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Risiko tidak dapat memiliki kendaraan apabila debitur tidak melunasi kendaraannya. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. Risiko tambahan biaya yang muncul apabila debitur melakukan pelunasan dipercepat. Risiko eksekusi agunan yang terjadi akibat kelalaian dalam melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, dan/ atau melakukan pengalihan/ menggadaikan objek pembiayaan tanpa sepengetahuan JACCS MPM Finance Indonesia. Risiko reputasi berupa tercatatnya riwayat pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika debitur menunggak pembayaran. |
|
SIMULASI LAINNYA
|










|
Dapatkan berita & pembaruan terbaru
|
|